Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Inilah detik-detik penyerangan terhadap Hakim PN Jakarta Pusat. Pengacara Tomy Winata yang berinisial D serang dua hakim menggunakan ikat pinggang saat hakim tengah membacakan pertimbangan putusan sidang perkara perdata pada Kamis, 18 Juli 2019.
Salah satu korban penyerangan oleh pengacara Tomy Winata, Hakim Sunarso melaporkan pelaku ke Polres Jakarta Pusat. Hakim Sunarso menjelaskan kronologi pengacara yang serang para hakim.
“ketika kami majelis hakim perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. saya selaku ketua majelis dengan agenda membacakan putusan perkara tersebut kemudian dipenghujung pembacaan putusan tersebut tiba-tiba saya juga tidak tahu ya kan saya menunduk y abaca putusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dan menyabet memakai ikat pinggangnya. Mengenai..mengenai kening saya kemudian menyabet anggota satu Pak Duta Baskara dua kali “ ungkap Hakim Sunarso.
Pengacara Tomy Winata serang hakim PN Jakarta Pusat diduga karena tidak puas atas pertimbangan putusan dari perkara tersebut.
#pengacaraseranghakim #tomywinata #hakimpnjakpus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.