KOMPAS.TV - Dalam beberapa pembahasan RUU, DPR cenderung melakukannya secara diam-diam.
Forum masyarakat peduli parlemen Indonesia (Formappi) menilai, hal itu merupakan siasat dari DPR yang tidak ingin melibatkan publik dalam pembahasan undang-undang.
Sebelumnya, Revisi undang-undang mahkamah konstitusi akan segera dibawa ke paripurna DPR.
DPR diam diam melanjutkan pembahasan revisi MK di masa reses.
Baca Juga: DPR "Diam-Diam" Bahas Revisi UU MK, Sufmi Dasco: Sudah Dapat Izin Pimpinan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.