JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terungkap ada tawar-menawar permintaan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan kepada Kementerian Pertanian senilai Rp 12 miliar.
Uang ini sebagai "pelicin" agar Kementan mendapat opini wajar tanpa pengecualian dalam Program Lumbung Pangan atau Food Estate.
Menurut Sesditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Hermanto yang duduk sebagai saksi, awalnya Auditor BPK meminta uang Rp 10 miliar, namun naik menjadi Rp 12 miliar.
Pihak Kementan menyanggupi senilai Rp 5 miliar yang uangnya diperoleh dari vendor Kementan.
Kementerian Pertanian pun mendapat opini wajar tanpa pengecualian atau WTP dari Penilaian BPK RI.
Jaksa KPK, Melyer Volmar Simanjuntak menyebut pemeriksaan soal penilaian WTP Kementan untuk membantah keterangan Syahrul Yasin Limpo di sidang-sidang sebelumnya.
Dari fakta persidangan terungkap adanya permintaan uang untuk memuluskan penilaian.
Baca Juga: Saksi Sebut SYL Jalan-Jalan ke Brazil, AS, dan Arab Saudi dengan Dana Kementan Rp 1,8 Miliar
#kementan #korupsisyl #syl
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.