KOMPAS.TV- Demi keamanan dan kelancaran acara, penyelenggara wajib izin kepada kepolisian. Perizinan atau surat izin diperlukan untuk menjaga suasana acara tetap kondusif baik pihak peserta maupun penyelenggara acara
Adapun pemberian izin dipertimbangkan dengan risiko yang kemungkinan timbul kesiapan personel, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Baca Juga: Viral Kematian Bayi Usai Dipijat, Ini Penjelasan dan Tips Dokter Anak
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.