JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis Meyakini MK akan membuat suatu putusan yang progresif dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum 2024.
Dalam sidang sengketa hasil pilpres ini, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh indonesia.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar Tegaskan Belum Ada Ajakan Gabung Koalisi dari Gerindra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.