JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pria di Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi karena membuat laporan palsu.
Pelaku yang bekerja sebagai kurir paket, membuat gaduh usai mengaku jadi korban pembegalan di daerah Kecamatan Lembursitu, Sukabumi.
Ia mengaku, pembegalan terjadi pada awal Maret 2024, hingga mengalami kerugian uang paket cash on delivery, sebesar Rp 3,2 juta.
Awalnya pelaku datang ke kantor polisi, dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pelaku mengaku dipepet dua kendaraan bermotor, menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku.
Dari penyelidikan terungkap membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya, menggelapkan uang untuk kepentingan membayar cicilan sepeda motornya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang laporan palsu, dan tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pemudik Mengeluh Antre 6 Jam di Pelabuhan Bakauheni
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.