JAKARTA, KOMPASTV - Hak Angket DPR bisa diajukan guna menyelidiki kasus dugaan kecurangan pada pemilu.
Ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 disampaikan oleh sejumlah pihak.
Pengajuan hak angket pertama kali datang dari capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, pada 19 Februari 2024.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 19 Februari 2024, Ganjar mengatakan bahwa kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam prosesnya, Ganjar mendorong partai pengusungnya di DPR, yakni PDIP dan PPP (P3), untuk menggulirkan hak Angket dugaan kecurangan pemilu 2024.
Pasangan cawapres Muhaimin menilai bahwa usul hak angket tersebut merupakan inisiatif yang baik.
Anies menyebut, 3 partai pendukungnya, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasdem, siap mendukung hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024.
Hak angket adalah salah satu hak istimewa DPR untuk melakukan penyelidikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kontrol, memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan, dan pemerintahan berjalan sesuai konstitusi.
Di Indonesia, hak angket sudah digunakan sejak masa pemerintahan presiden Soekarno.
Hak angket pernah diajukan oleh Margono Djojohadikusumo - kakek Prabowo Subianto pada akhir 1954 untuk menyelidiki untung ruginya mempertahankan "Rezim Devisa" berdasarkan UU Pengawasan Devisen tahun 1940.
Content Creator : Fauzan Muhammad Al Hazmi
Grafis. : Farhan
Baca Juga: Habiburokhman Sebut Hak Angket di DPR Gagal, Begini Katanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.