Kompas TV video vod

TNI AL Sebut Pembunuh Eks Casis Bintara Terancam Hukuman Mati!

Kompas.tv - 3 April 2024, 08:17 WIB
Penulis : Edwin Zhan

KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua terancam hukuman mati.

Karena melibatkan warga sipil, penyidikan keduanya dilakukan terpisah.

Penyidikan dan penahanan terdahap Muhammad Alfin dilakukan di Polres Sawahlunto.

Sementara, penyidikan dan penahanan terhadap Serda Adan Aryan Marsal dilakukan di Pomal Lantamal II Padang.

Keduanya, sama-sama terancam dikenai pasal berlapis.

Sebagai aktor utama dalam kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman, dan Serda Adan dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Baca Juga: Pungli Seleksi Bintara Marak, Kapolri: Masuk Polisi Semuanya Gratis! Asal Punya Prestasi

#pembunuhan #casisbintara #tnial

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x