KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua terancam hukuman mati.
Karena melibatkan warga sipil, penyidikan keduanya dilakukan terpisah.
Penyidikan dan penahanan terdahap Muhammad Alfin dilakukan di Polres Sawahlunto.
Sementara, penyidikan dan penahanan terhadap Serda Adan Aryan Marsal dilakukan di Pomal Lantamal II Padang.
Keduanya, sama-sama terancam dikenai pasal berlapis.
Sebagai aktor utama dalam kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman, dan Serda Adan dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Baca Juga: Pungli Seleksi Bintara Marak, Kapolri: Masuk Polisi Semuanya Gratis! Asal Punya Prestasi
#pembunuhan #casisbintara #tnial
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.