LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dua anggota TNI tersebut adalah Kopda B dan Peltu YHL. Kopda B menjadi satu-satunya tersangka kasus penembakan polisi dan dijerat Pasal tentang Pembunuhan Berencana.
Kopda B juga disangkakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata pabrikan, tetapi nonorganik.
Sementara itu, Peltu YHL disangkakan pasal tentang perjudian. Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil investigasi tim gabungan.
Satu anggota Polri, yaitu Bripda KS, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Tersangka merupakan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan dan saat ini sudah ditahan di Polda Lampung.
Tersangka berada di TKP saat kejadian dan mengaku kenal dengan oknum TNI pelaku penembakan tiga polisi sejak 2018.
Tersangka juga terbukti terlibat dalam promosi dan ikut bermain judi sabung ayam.
Baca Juga: Kapolda Lampung Ungkap Peran Polisi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
#sabungayam #tni #polisi #judi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.