JAKARTA, KOMPAS.TV - Bambang Eka Cahya Widodo, Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum AMIN, menyebut KPU telah melakukan pelanggaran prinsip kepastian hukum.
Hal tersebut diungkapkan karena membiarkan Gibran Rakabuming Raka, terus mengikuti tahapan Pilpres 2024.
Karena menurut Ahli Tim AMIN, keputusan MK saja tidak cukup menjadi landasan menerima pendaftaran Gibran.
Baca Juga: Alasan Ahli Tim AMIN KPU Tidak Taat Prosedur, Kaitkan dengan Gibran
#gibran #aniesbaswedan #mk #ahli #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.