KOMPAS.TV - Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia capres-cawapres merupakan awal dari kecurangan pelaksanaan Pilpres 2024.
Menanggapi dalil kecurangan pemilu yang disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan Tim AMIN tak berisikan bukti melainkan narasi berupa asumsi dan hipotesis.
Pada Kamis 28 Maret, Yusril dan tim akan menyampaikan jawaban dari permohonan yang dilayangkan pihak Anies Muhaimin.
Lalu sejauh mana dalil pemilu curang yang disebut Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud disebabkan intervensi Presiden Jokowi untuk memenangkan putranya, bisa meyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi?.
Kita bahas bersama Tim Hukum Nasional AMIN, Heru Widodo. Bergabung pula Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar.
Baca Juga: Respon TKN saat Tim Hukum Anies dan Ganjar Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di Gugatan MK
#gibran #pemilu #gugatan #pemilu #curang #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.