JAKARTA, KOMPAS.TV - Bawaslu, menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari bersalah melanggar administrasi pemilu karena menggelembungkan suara pileg Partai Golkar di Dapil Jatim enam.
Bawaslu, memutus memberi teguran kepada ketua KPU, Hasyim Asy'ari agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang.
Lewat pembacaan putusan majelis pemeriksa sidang menyebut, sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan, karena bisa mempengaruhi hasil rekapitulasi Nasional yang telah disahkan KPU pada 20 Maret yang lalu.
Sesuai ketentuan, perselisihan hasil pemilihan umum diselesaikan di Mahkamah Konstitusi bukan di Bawaslu.
Baca Juga: Gerindra: Gugatan 01 Minimalis, Minim Bukti dan Lemah Argumentasi
Video Editor: Dawud Majid
#kpu #bawaslu #pilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.