PENAJAM PASER UTARA, KOMPAS.TV - Meski penahanan 9 warga yang menolak pembangunan bandara di IKN sudah ditangguhkan, Polda Kaltim tetap menerapkan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Artanto menjelaskan status ke sembilan orang ini tetap tersangka, meski penahanannya ditangguhkan.
Mengenai foto yang beredar, rambut kesembilan tersangka ini dipotong sebagai pelaksaan tata tertib tahanan baru dalam ruang tahanan Polri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Men-PUPR: Harga Ditetapkan Otorita IKN
#petanidibotaki #ikn #bandaraikn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.