SURABAYA, KOMPAS.TV - Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bagi masyarakat yang ingin membikin sertifikat tanah wakaf tidak dipungut biaya.
“Apalagi urusan tanah wakaf ini benar-benar tanpa pungutan biaya, gratis. Kita ingin membantu ini bisa terjadi lebih luas lagi sehingga semua memiliki kepastian hukum,” ujar AHY ditemui di Surabaya, Jumat (15/3/2024).
AHY berharap masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan kemudahan untuk mengurus sertifikat tanah wakaf.
“Harapannya sertifikat tanah wakaf ini bisa memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat juga para pengelola, para pemimpin dan yayasan yang mengelola masjid dan rumah ibadah. Termasuk juga pendidikan dan rumah sakit,” ujar AHY.
Baca Juga: Menteri AHY Bicara Strategi Libas Mafia Tanah: Jangan Ragu Laporkan!
#ahy #menteriatrbpn #tanahwakaf
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.