JAKARTA, KOMPASTV – Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap empat anggota Polsek Metro Tanah Abang.
Mereka disanksi berupa penahanan atau penempatan khusus (patsus) selama empat belas hari.
Para anggota polsek terkait di antaranya Katim Jaga Tahanan Aiptu ST, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, Penjabat Sementara Kaur Tahti Polsek Tanah Abang Aiptu ST.
Baca Juga: 4 Polisi Kena Sanksi Patsus 14 Hari Buntut 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Ini Kesalahannya
Sanksi tersebut diberikan imbas dari adanya peristiwa 16 tahanan.
“Semua sudah diperiksa, nanti kan ada prosesnya. 14 hari dipatsuskan, kita tunggu polda,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo.
Video Editor: Bara Bima
#polsektanahabang #tahanankabur #polda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.