KOMPAS.TV- Pemakzulan Presiden ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Mengacu kepada Pasal 7 UUD 1945 berbunyi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun sebelum selesai masa jabatannya presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Mengacu kepada Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu:
Baca Juga: Pengamat Politik Kritik Manuver Politik "Jembatan" Jokowi, Begini Reaksi PAN
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.