Kompas TV nasional hukum

Sempat Tuai Kritik, Pakar Hukum Pidana Jelaskan soal 'Pasal 2' yang Disangkakan ke Thomas Lembong

Kompas.tv - 2 November 2024, 19:14 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.

Penetapan Tom sebagai tersangka ini banyak menyita perhatian publik dan ada beberapa yang tuai kritikan.

Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan menjelaskan soal kritik yang terdengar soal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada Thomas Lembong.

Mengenai hal tersebut, Jamin mengatakan bahwa banyak orang yang sering salah memahami terkait pasal 2. Untuk tanggapan selengkapnya, simak tayangan berikut. 

#tomlembong #korupsi #imporgula

Baca Juga: Pidato Presiden Prabowo saat Hadiri Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x