JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
Penetapan Tom sebagai tersangka ini banyak menyita perhatian publik dan ada beberapa yang tuai kritikan.
Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan menjelaskan soal kritik yang terdengar soal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada Thomas Lembong.
Mengenai hal tersebut, Jamin mengatakan bahwa banyak orang yang sering salah memahami terkait pasal 2. Untuk tanggapan selengkapnya, simak tayangan berikut.
#tomlembong #korupsi #imporgula
Baca Juga: Pidato Presiden Prabowo saat Hadiri Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.