JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap 90 pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar di Rutan KPK.
Dewas menyebut, 90% tahanan KPK dimintai uang. Total pungli yang diterima terperiksa mencapai Rp 6 Miliar.
Modus pungli meminta imbalan Rp 20 juta rupiah untuk membawa telepon seluler, lalu ditambah setoran uang Rp 5 juta per bulan untuk menyimpan dan mengcharge hp di rutan.
Dari 90 pegawai yang disidang, 78 orang di antaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka.
Baca Juga: Ditanya Soal PDIP Siap Jadi Oposisi, Begini Jawaban Presiden Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.