KOMPAS.TV- Peraturan nyoblos saat Pemilu 2024 ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Larangan saat nyoblos di TPS:
- Berkampanye, menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lainnya
- Mencoblos dengan benda lain, seperti pulpen hingga rokok pemilih juga dilarang mencoret-coret dan merobek surat suara. Hal tersebut akan membuat surat suara tidak sah.
- Menolak mencelupkan jari ke tinta
- Pemilih dilarang merekam, memotret, mendokumentasikan kegiatan mencoblos beserta dengan hasil coblosannya
Yang harus dilakukan saat nyoblos di TPS:
- Datang tepat waktu, sabar mengantre dan membawa berkas formulir juga kartu identitas
- Isi daftar hadir
- Pastikan kondisi surat suara tidak rusak dan belum tercoblos
- Coblos menggunakan paku di alas yang disediakan
- Celupkan cukup satu jari pada tinta sebagai pencegahan satu orang mencoblos lebih dari satu kali
- Melipat kembali surat suara agar cukup dimasukkan ke kotak suara
Baca Juga: KPU Palu Gelar Simulasi Pemungutan Suara
Editor Video: Joshua Victor