JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang pesta demokrasi, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sering kali mengingatkan partai politik untuk menghindari praktik politik transaksional.
Apalagi jika di dalamnya terjadi pemberian mahar politik sebagai alat transaksi. Memang kenapa sih, kok nggak boleh? Yuk, kita simak dulu penjelasannya.
Mahar politik juga dikenal dengan istilah uang perahu. Menurut Amir Arief, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Mahar politik adalah sejumlah uang yang diberikan untuk mendapatkan restu dari partai politik agar seseorang dapat mencalonkan diri dalam konstestasi politik.
Mahar politik adalah salah satu bentuk pidana yang diatur oleh Undang-Undang. Mahar politik juga dianggap membahayakan perjalanan demokrasi dan berpotensi mendorong tindak pidana korupsi di kemudian hari.
Simak penjelasan selengkapnya soal Mahar Politik di RABU PEMILU.
#maharpolitik #pemilu #rabupemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.