BLORA, KOMPAS.TV-Perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Blora Jawa Tengah diduga diwarnai kecurangan.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Blora mengaku menemukan 2 anggota KPPS terbukti menjadi pengurus partai politik.
Adapun diketahui kedua anggota KPPS yang terindikasi sebagai anggota pengurus partai itu bertugas di Kecamatan Jepon Desa Jatirejo dan Kelurahan Jepon.
Sementata itu, pihak Bawaslu meminta kedua anggota KPPS tersebut dicopot dari keanggotaannya.
Baca Juga: KPU Ungkap Penyelesaian Polemik Anggota KPPS Kulon Progo Tak Dapat Uang Saku Pelantikan
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.