JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari menilai pernyataan Presiden Jokowi, terkait presiden dan menteri boleh berkampanye serta berpihak, sesuai dengan undang-undang tentang pemilu.
Namun Hasyim Asyari menyebut, hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran menjadi ranah Bawaslu.
Menurut Hasyim, Bawaslu berperan penting mengawasi kampanye yang dilakukan pejabat struktural negara, tidak menggunakan fasilitas negara.
Sebab hal tersebut sudah tercantum dalam undang-undang.
Baca Juga: Pria Diamuk Massa Karena Diduga Lakukan Asusila pada Anak, Pelaku Langsung Diamankan Polisi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.