JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah internasional secara resmi memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina pada Jumat (26/1/2024) waktu setempat.
Pengadilan dunia di Den Haag, Belanda, tersebut juga memerintahkan Israel untuk membantu warga sipil di Gaza Palestina meski Israel tidak menyetujui gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
#israle #palestina
Video editor: Agung Ramdani
Baca Juga: AS Ngotot Tuduhan Genosida di Gaza Tidak Berdasar dan Klaim Perintah ICJ Sejalan dengan Washington
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.