SURABAYA, KOMPAS.TV- Pakar menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh memihak dan kampanye itu adalah betul secara normatif.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Hufron mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi didasari dan termaktub dalam Undang-Undang Pemilu, yang mengizinkan presiden, menteri dan pejabat negara boleh berkampanye namun dengan syarat. Yakni cuti di luar tanggungan negara, dan tidak menggunakan fasilitas yang ada dalam jabatan.
Meskipun benar secara normatif hukum, pada dasarnya sukar untuk dipraktikan karena berkaitan dengan keamanan pejabat ketika di area publik.
Hufron kembali memaparkan, dalam Pasal 282 mengikat pejabat negara, menteri, bupati, kepala desa, dilarang mengadakan atau bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta Pemilu.
Selain itu penenakann selanjutnya pada TAP MPR Nomor 6 Tentang Etika Politik dan Pemerintahan. Di mana dalam etika politik dan pemerintahan menyangkut kerendahan hati dan keteladanan.
Juga sportifitas dan berjiwa besar untuk mundur dari jabatan politik jika terbukti melakukan kesalahan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa adil.
Baca Juga: Perludem Sesalkan Pernyataan Jokowi Soal Presiden Kampanye, Begini Pernyataan Istana
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.