KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan pernah menjelaskan bahwa pajak hiburan sebenarnya hanya ada perubahan pada batas bawah dari 35 menjadi 40 persen. Apakah artinya ada salah kaprah dalam pengartian undang-undang ini?
Seberapa besar sebenarnya pajak hiburan berkontribusi pada pendapatan negara?
Kita bahas bersama Director of DDTC Fiscal Research & Advisor, Bawono Kristiaji.
Baca Juga: Lengkap! Alasan Pemerintah hingga Langkah Hukum Pengusaha di Polemik Pajak Hiburan Tertentu
#pajakhiburan #kemenkeu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.