JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari (17/01/2024) ini, Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik, terhadap sejumlah pegawai KPK yang diduga melakukan praktek pungutan liar di rutan KPK.
Menurut Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, sidang etik digelar per berkas perkara, yang bisa mencakup 15 orang.
Sebelumnya, Dewas KPK menjelaskan, kasus temuan pungli di Rutan KPK, perkaranya dibagi dalam sembilan berkas.
Enam berkas diantaranya, mencakup 90 orang, dan tiga berkas perkara lainnya, mencakup masing-masing satu pegawai KPK.
Berkas perkara, diklasifikasikan berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap masing-masing terduga pelanggar.
Baca Juga: Bawaslu Usut Temuan Dugaan Ketidaknetralan ASN Jelang Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.