SOLO, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Solo, Jawa Tengah, menghentikan kasus pelaporan Ganjar bagi-bagi voucher internet di arena CFD.
Pelaporan dihentikan, karena pelapor tidak melengkapi syarat materiil yang diminta.
Sebelumnya seorang warga Klaten, melaporkan dugaan bagi-bagi voucher internet di Car Free Day Kota Solo.
Ada video yang dilampirkan, dan menjadi dasar pelaporan.
Namun Bawaslu belum bisa menindaklanjuti, karena pelapor masih belum melampirkan syarat yang diminta.
Pada akhirnya Bawaslu menghentikan kasus ini, setelah memberi waktu hingga dua hari kepada pelapor.
Baca Juga: Kader PDIP Mundur, Fahri Hamzah: Banyak Eksodus ke Prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.