JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengancam calon presiden Anies Baswedan di media sosial, berhasil ditangkap.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif dan penyelidikan lebih lanjut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut terduga pelaku pengancaman pada Anies ditangkap Sabtu (13/01) pagi di Jember, Jawa Timur.
Pria yang ditangkap berinisial AWK, berumur 23 tahun tengah diperiksa Tim Gabungan Bareskrim Polri serta Polda Jatim.
Baca Juga: Polri Usut dan Cari Pengancam Tembak Capres Anies Baswedan! Siapa Pelakunya?
Dari pemeriksaan awal, AWK mengakui perbuatannya membuat cuitan ancaman pada Anies di akun media sosialnya, maupun sebagai pemilik akun TikTok calonistri71600.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut, melalui keterangan awal yang disampaikan, tindakan ancaman tersebut tidak berkaitan dengan capres ataupun parpol tertentu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut terduga pelaku pengancam Anies, terancam undang-undang ITE tentang ancaman melalui media sosial.
Pelaku mengakui dirinya yang membuat ancaman di media sosialnya.
Polisi memastikan semua SOP dan standar pengamanan tiga paslon capres cawapres adalah sama.
Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mengapresiasi Polri soal penangkapan pelaku pengancaman Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan.
Menurut Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Andre Rosiade, seluruh kandidat pemilu harus dapat perlakuan yang sama, dan pengganggu demokrasi harus ditangkap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.