KOMPAS.TV- Penangkapan merupakan kewenangan yang dimiliki polisi dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang boleh dilakukan polisi demi selesainya kasus yang sedang dalam penanganan.
Tindakan penangkapan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan kepada orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang dinyatakan cukup.
Adapun bukti permulaan yang dimaksud yakni, minimal terdapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Bukti-bukti cukup yang dimaksud adalah:
Berdasarkan Pasal tersebut dapat dikatakan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan sewenang-wenang. Namun, dilakukan pada mereka yang benar-benar melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Pakai Knalpot Brong Bisa Dipenjara, Cek Faktanya! | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.