KOMPAS.TV- Masyarakat perlu tahu cek sertifikat tanah wajib dilakukan utamanya untuk orang yang akan membeli tanah. Apalagi sekarang marak mafia tanah yang memalsukan sertifikat tanah. Menurut Badan Pertahanan Nasional (BPN), kini pengecekan sertifikat tanah bisa lewat online.
Layanan ini akan memudahkan pemilik dokumen untuk mengecek keaslian tanpa ke kantor BPN. Nah, dalam pengecekan sertifikat tanah via online ini, masyarakat harus memasukkan data antara lain nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lain sebagainya.
Lewat Website
Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi ini adalah layanan untuk masyarakat Indonesia yang ingin mengakses informasi mengenai pertanahan. Melansir dari situs resmi ATR/BPN untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Masyarakat wajib menginformasikan NIK untuk proses aktivasi.
Cara cek setifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku:
Baca Juga: Tidak Buat IKD Kena Sanksi ? Cek Faktanya| SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.