JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK kembali mengusut kasus Harun Masiku. KPK meminta keterangan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Kamis (28/12/2023) pagi.
Wahyu merupakan mantan terpidana kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR dengan tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Wahyu mengaku diminta hadir oleh Penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku. Ia berharap KPK bisa segera menangkap Harun Masiku.
Usai dilantik menjadi Ketua sementara KPK menggantikan Filri Bahuri, Nawawi Pomolango menyatakan penangkapan Harun Masiku menjadi prioritasnya.
Harun Masiku telah menjadi buron sejak ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 9 Januari 2020.
Sebelumnya, 2 hari sebelum KPK melakukan OTT, Harun Masiku sempat pergi keluar negeri namun kembali lagi ke Indonesia keesokan harinya. Pada Juli 2021 nama Harun Masiku masuk ke Daftar Red Notice Interpol.
Harun Masiku sempat dikabarkan berada di negera tetangga, namun polisi menyatakan Harun Masiku bersembunyi di Indonesia.
Kasus Harun Masiku bermula dari OTT KPK terhadap Komisioner KPU kala itu Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap dari Harun Masiku terkait pergantian antar waktu.
Wahyu telah diadili dan divonis 6 tahun penjara dan diperberat MA menjadi 7 tahun. Saat ini Wahyu telah mendapat pembebasan bersyarat sejak Oktober lalu.
Baca Juga: Ditanya soal Pengganti Ketua KPK Firli Bahuri, Jokowi: Masih Dalam Proses
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.