KOMPAS.TV - Di Pemilu 2024, Warga Negara Indonesia akan kembali memilih presiden, anggota DPR, DPD, hingga DPRD tingkat Provinsi serta Kabupaten Kota.
Pemungutan suara di dalam negeri berlangsung 14 Februari 2024. Beda hal dengan dalam negeri, bagi WNI di luar negeri ada tiga metode pemungutan suara. Yakni di TPS yang berlangsung antara tanggal 4-11 Februari. Lalu metode pos, dimana surat suara mulai dikirim ke pemilih 2 Januari 2024 dan dikirimkan balik paling lambat 15 Februari. Dan terakhir melalui kotak suara keliling.
Lalu seperti apa pengawasan Kpu terkait pengiriman logistik pemilu, guna mencegah kerawanan serta kecurangan?
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Gibran di CFD Bagi-Bagi Susu, Bawaslu Sebut Tak Cukup Bukti
#kecuranganpemilu #logistikpemilu #suratsuarataiwan #pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.