JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum menyebut pemilih di Taiwan yang menerima surat suara adalah kesalahan dari panitia pemilu luar negeri atau PPLN Taiwan.
Ketua KPU RI menyebut, surat suara dikirim di luar jadwal dan kini dinyatakan sebagai surat suara rusak.
Untuk pengiriman pos, Ketua KPU menyebut jadwal seharusnya 2 hingga 11 Januari 2024.
Baca Juga: Surat Suara Tiba Lebih Awal di Taiwan, Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
#kpu #suratsuarataiwan #pplntaiwan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.