ACEH, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian saat ini, terus menyelidiki dugaan keterlibatan pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh dalam jaringan perdagangan manusia.
Perwakilan UNHCR untuk Aceh menyebut, tidak ada pengungsi dari negara lain yang kebal hukum.
Bila ada dugaan, diantara para pengungsi yang mendarat di Aceh secara masif saat ini, melakukan tindak pidana perdangangan manusia, dirinya mendukung agar di proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Saat ini ada tiga orang pengungsi yang di tahan karena terlibat TPPO, satu orang di Lapas Lhokseumawe, Lapas Bener Meriah dan satu lagi di tahan di lapas di Aceh Timur.
Ketiganya diputus pengadilan terlibat kasus penyelundupan manusia.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Pembangunan Seharusnya Bukan Hanya Fisik: Ini Perintah Pendiri Bangsa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.