JAKARTA, KOMPASTV – Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sampaikan KPK sepakat tak memberikan bantuan hukum untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Keputusan tersebut diambil dalam rapim yang adalah rapat pimpinan dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks ini tentu dari Biro Hukum KPK.
Baca Juga: Mengapa Firli Bahuri Belum Ditahan Hingga Sekarang? Ini Kata Mantan Kabareskrim, Ito Sumardi!
"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Content Creator: Yuilyana Wen
Thumbnail Editor: Agung
#kpk #firlibahuri #pimpinankpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.