BANYUMAS, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri putri di bawah umur.
Pria ini ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santriwati sebuah pondok pesantren di Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaku mengaku sebagai gus atau tokoh yang dihormati para santri. Pelaku juga mengelabui korban dengan mengaku memiliki kemampuan paranormal yang bisa menyembuhkan penyakit, serta membuka aura korban.
Dari hasil pemeriksaan polisi, 6 korban adalah santriwati di bawah umur, 2 orang korban diperkosa, sementara 4 korban lainnya dicabuli oleh pelaku.
Kini polisi masih terus mendalami kasus ini. Polisi mengungkapkan kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: 11 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Kaltim, Uang dan Barang Bukti Disita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.