JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan peserta pemilu, capres-cawapres usai melakukan rapat pleno penetapan internal, Senin (13/11) sore ini.
Komisioner KPU RI, Idham Kholik menjelaskan Komisi Pemilihan Umum akan menggelar rapat pleno internal untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Agenda kemudian akan dilanjutkan dengan mengundang para paslon capres dan cawapres untuk mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa (14/11).
Baca Juga: Nasib Pilpres 2024 di Tangan Ketua MK Suhartoyo, Begini Kata Pakar Soal PKPU yang Sudah Disahkan
#Pemilu2024diKompasTV #PenetapanCapresCawapres #Pilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.