Kompas TV video vod

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Diminta Bayar Uang Pengganti Rp17 Miliar!

Kompas.tv - 8 November 2023, 18:30 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jonny Plate, divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca Juga: Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Selain menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp17 miliar.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x