JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Bintan Saragih memaparkan praktik buruk yang dijadikan kebiasaan para Hakim Konstitusi. Mereka disebut membiarkan kebiasaan pelanggaran terjadi dan menganggap hal itu wajar.
Bintan Saragih mengungkap hal tersebut bahkan terajdi terhadap pimpinan karena budaya kerja yang ewuh pakewuh sehingga prinsip kesetaraan natara hakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi.
Putusan pertama dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie terkait pelanggaran etik membocorkan rahasia atau memberikan informasi kerahasiaan dan benturan kepentingan. MKMK memberikan sanksi teguran lisan untuk 6 Hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
6 Hakim terlapor yang terbukti melanggar etik antara lain, Manahan M P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P F, dan M Guntur Hamzah.
"Para hakim terlapor secara bersama sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Utama," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Berikut Daftar 6 Hakim Terlapor Terbukti Melanggar Etik dalam Putusan MKMK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.