KOMPAS.TV - Majelis kehormatan mahkamah konstitusi (MKMK), siap memutus perkara dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi terkait putusan syarat capres cawapres.
Dalam perjalanan sidang etik yang digelar, Ketua Majelis Kehormatan MK mengungkap ada sejumlah kejanggalan dan kebohongan pada Hakim Konstitusi dalam memutus perkara syarat usia capres-cawapres.
Salah satu kebohongan yang diungkap MKMK adalah soal ketidakhadiran Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada perkara yang menolak gugatan syarat batas usia capres-cawapres.
Ada juga kejanggalan soal penarikan dan pendaftaran ulang gugatan yang permohonannya dikabulkan MK.
Disinggung soal dugaan berbohong saat rapat permusyawaratan hakim, Ketua Mahkamah Konstitusi membantah telah bohong soal ketidakhadirannya. Ia mengaku sedang sakit, namun memaksakan masuk kantor setelah minum obat, yang berakibat ia ketiduran.
Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Rapat Tertutup Rundingkan Putusan untuk Anwar Usman Cs
#anwarusman #mkmk #ketuamk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.