JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelapor dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkapkan fakta baru di sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres dan cawapres, Kamis (2/11/2023).
Dalam sidang pemeriksaan, pelapor menyebut dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqqibirru itu tidak ditandatangani Almas maupun kuasa hukumnya.
“Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon tidak ditandatangani baik kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri,” ungkap Ketua PBHI Julius Ibrani.
Julius meminta Majelis Kehormatan MK memeriksa terkait dokumen gugatan Almas yang tidak ditandatangani tersebut.
Baca Juga: Putusan Sidang MKMK Bisa Urai Polemik Batas Umur Peserta Pilpres, Begini Kata Pakar Hingga DPR
#mkmk #almastsaqibbirru #putusanmk
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.