JAKARTA, KOMPASTV – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terkait putusan batasan usia capres cawapres.
Saat akan membacakan, Hakim Ketua MK Anwar Usman diinterupsi pemohon.
“Sebelum putusan nomor 102, setelah kita ketahui bersama persyaratan capres cawapres, yang kemudian Kita sama-sama mengetahui mengetahui keponakan yang mulia,” kata pemohon.
“Sebentar, dengarkan putusan dulu ya?” kata Anwar.
“Sebentar saja yang mulia karena ini ada benturan kepentingan,” kata pemohon.
“Dengarkan putusan dulu, kalau sidang begini tidak ada interupsi,” kata Hakim Anwar.
Content Creator: Yuilyana Wen
Thumbnail Editor: Bara
#gibran #mahkamahkonstitusi #anwarusman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.