JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara dan wajib bayar restitusi sebesar Rp25 miliar usai banding ditolak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (19/10/2023).
“Pada pokoknya mengatakan sependapat dengan putusan pengadilan negeri tingkat pertama. Oleh karena itu dikuatkan," kata hakim Tony Pribadi.
Diketahui, Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 dan 55 KUHP yaitu merencanakan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca Juga: Banding Ditolak Hakim, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
#mariodandy #davidozora #bandingditolak
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.