JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan kemarin.
Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan, setuju dengan revisi Undang-Undang IKN. Fraksi partai yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN.
Sementara Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, sedangkan PKS menolak. Pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang diketuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Puan Maharani Bertemu Ketua DPR Malaysia, Sebut Kuala Lumpur Tertarik Bantu Pembangunan IKN
#ruuikn #uuikn #ikn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.