JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi melarang platform media sosial, digunakan untuk transaksi langsung seperti di aplikasi TikTok.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, platform pasar di media sosial atau social commerce, hanya boleh untuk promosi.
Aturan baru ini juga nantinya melarang penjualan barang produk impor di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Selain itu, platform media sosial juga dilarang bertindak sebagai produsen.
Pemerintah berdalih, aturan ini untuk melindungi konsumen dan pedagang di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui TikTok Shop berdampak pada kinerja UMKM di Indonesia.
Baca Juga: Gunakan Media Sosial, Muncikari Prostitusi Online Pekerjakan Puluhan Anak di Bawah Umur!
#socialcommerce #jokowi #tiktokshop
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.