SEMARANG, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menetapkan sopir truk yang menyebabkan kecelakaan di Bawen, Kabupaten Semarang sebagai tersangka.
Penetapan sopir truk maut sebagai tersangka setelah polisi lakalantas Polres Semarang menggelar olah tempat kejadian perkara.
Penyelidikan sementara polisi mendapati sopir truk tidak memiliki surat izin mengemudi yang sesuai dengan kendaraan yang dibawa.
Polisi juga akan mengembangkan pemeriksaan termasuk ke perusahaan transportasi pemilik truk.
Baca Juga: Update Laka di "Exit" Tol Bawen: Sopir Truk Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.