JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Hasnaeni Moein, alias Wanita Emas.
Hasnaeni dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
Baca Juga: Tangis Wanita Emas Usai Sidang Vonis, Sempat Sebut Dendam dengan Erick Thohir
Tangis Hasnaeni Moein alias Wanita Emas pecah saat hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta pada Hasnaeni.
Baca Juga: Hasnaeni si Wanita Emas Minta Pindah Lapas, Ternyata Ini Alasannya
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut Hasnaeni, selama tujuh tahun penjara.
Dalam korupsi dana PT Waskita Beton ini, total kerugian negara mencapai dua setengah triliun rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.