BADUNG, KOMPAS.TV - Warga negara asing di Bali kembali berulah. Kali ini Shepurko Artem, seorang warga negara asing asal Rusia menganiaya seorang warga di kawasan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Video penganiayaan yang dilakukan WNA Rusia ini terjadi dua bulan lalu dan baru viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi karena tersangka tak terima ditegur korban, lantaran mobil pelaku menghalangi pintu rumah indekost korban.
Pelaku tiba-tiba emosi dan langsung menganiaya saat korban meminta pelaku menggeser mobilnya.
Meski sempat dilerai warga, namun pelaku terus menganiaya korban.
Polisi yang baru mendapat laporan, langsung menangkap pelaku di sebuah vila yang ditempatinya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Detik-Detik WNA Hipnotis Penjaga Toko dan Bawa Kabur Uang Rp3 Juta
#wnarusia #wnabali #bulecekcok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.