Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan kampanye dapat menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan tersebut pada 15 Agustus 2023.
Pemilihan umum adalah alat kontestasi yang di perlukan dalam proses demokrasi. Persaingan meraih simpati dalam konstatasi adalah kewajaran yang harus di sikapi sebagai hal yang biasa dalam hidup bernegara.
Persaingan dalam pemilihan umum adalah persaingan menawarkan gagasan terbaik untuk Indonesia tercinta bukan persaingan untuk merebut kekuasaan yang mengabaikan gagasan persatuan dan gotong royong yang di cita-citakan para pendiri negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.