KOMPAS.TV- Meminum obat dengan mengetahui tanda-tanda yang ada akan lebih aman bagi kita. Nah soal penggolongan obat ini diatur dalam Permenkes Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Golongan Obat.
Maka dari itu sebelum minum obat ketahui dulu tanda-tanda yang ada pada kemasannya, seperti berikut ini:
Baca Juga: Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.